Panduan Aplikasi Visa Bali 2026: Hal-Hal Penting untuk Investor Asing

Panduan Aplikasi Visa Bali 2026: Hal-Hal Penting untuk Investor Asing

Jika Anda membeli real estat di Bali sebagai orang asing, Anda perlu memahami opsi visa Indonesia. Anda tidak bisa begitu saja “datang dan berinvestasi”; peraturan imigrasi mewajibkan status hukum yang tepat. Panduan ini menjelaskan setiap jenis visa yang tersedia pada tahun 2026, proses aplikasi, biaya, dan visa mana yang paling sesuai tergantung pada jangka waktu investasi real estat Anda.

Read also: Membeli Properti di Bali 2026? Freehold vs Leasehold Dijelaskan

1. Gambaran Umum Visa untuk Investor Properti Bali

Indonesia menawarkan beberapa kategori visa, masing-masing dirancang untuk tujuan dan durasi tinggal yang berbeda.[web:142][web:148] Sebagai investor properti, Anda memiliki beberapa pilihan tergantung pada berapa lama Anda berencana tinggal dan aktivitas apa yang akan Anda lakukan.

Jenis Visa Utama yang Tersedia pada 2026:

  • Visa Tipe A – Bebas visa untuk kewarganegaraan tertentu; 30 hari, tidak dapat diperpanjang
  • Visa Tipe B (eVOA) – Visa on Arrival; 30 hari + satu perpanjangan 30 hari (maksimal 60 hari)
  • Visa Tipe C – Visa Turis/Sosial Sekali Masuk; 60 hari + dapat diperpanjang hingga 180 hari
  • Visa Tipe D – Visa Multiple Entry; 60–180 hari per kunjungan, diperpanjang tahunan
  • Visa Tipe E (KITAS) – Izin Tinggal Terbatas; 6 bulan hingga 5 tahun, mengizinkan kerja dan tinggal

Untuk investor real estat, opsi yang paling praktis adalah Tipe B (eVOA) untuk kunjungan singkat, Tipe C (Visa Sosial/Turis) untuk proyek investasi 2–6 bulan, dan Tipe E (KITAS) untuk penetapan jangka panjang.

2. Visa Tipe B: Visa on Arrival (eVOA) – Kunjungan Cepat 30 Hari

Paling cocok untuk: Perjalanan inspeksi properti singkat, due diligence awal, melihat proyek pengembangan

Durasi: 30 hari, dapat diperpanjang sekali selama 30 hari (maksimum total 60 hari)

Biaya: IDR 500.000 (~USD $33) per aplikasi[web:146]

Siapa yang Bisa Mengajukan: Warga dari 97 negara (sebagian besar paspor Barat memenuhi syarat)

Proses Aplikasi Langkah demi Langkah

Opsi 1: Ajukan Online (e-VOA) – Direkomendasikan

  1. Kunjungi situs resmi: Buka evisa.imigrasi.go.id setidaknya 14 hari sebelum perjalanan Anda (tidak lebih awal dari 14 hari).
  2. Buat akun: Daftar dan masuk menggunakan email Anda.
  3. Pilih jenis visa: Pilih “Visa on Arrival (B1 – Kunjungan Wisata).”
  4. Isi formulir aplikasi: Lengkapi semua informasi pribadi dengan akurat, termasuk:
    • Nama lengkap, tanggal lahir, nomor paspor
    • Tanggal perjalanan dan tujuan kunjungan
    • Informasi kontak
  5. Unggah dokumen:
    • Salinan hasil pindai halaman data biografis paspor Anda
    • Foto terbaru ukuran paspor (35mm × 45mm, latar belakang putih)
  6. Bayar online: Gunakan kartu kredit internasional untuk membayar biaya visa IDR 500.000.
  7. Terima persetujuan: Sistem akan mengirimkan surat persetujuan melalui email dalam 3–5 hari kerja.
  8. Cetak atau simpan: Simpan dokumen persetujuan di ponsel Anda atau cetak.
  9. Masuk: Di bandara, lanjutkan ke imigrasi dengan paspor dan surat persetujuan. Anda dapat menggunakan AutoGATE (gerbang otomatis) jika memiliki paspor biometrik, atau menuju loket imigrasi standar.

Waktu Pemrosesan: 3–5 hari kerja
Masa Berlaku: Dapat digunakan untuk masuk dalam 30 hari sejak persetujuan
Keunggulan: Melewati antrean bandara; pemrosesan lebih cepat.

Opsi 2: Ajukan di Bandara Saat Kedatangan

  1. Temukan loket VOA: Cari loket “Visa on Arrival” di Bandara Ngurah Rai Bali.
  2. Isi formulir aplikasi: Gunakan formulir TIM (Tempat Imigrasi Masuk – Formulir Masuk Imigrasi).
  3. Serahkan dokumen:
    • Formulir yang telah diisi
    • Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak masuk[web:146]
    • Foto ukuran paspor
  4. Bayar biaya: Tunai (IDR 500.000) atau kartu diterima.[web:136][web:146]
  5. Terima visa: Visa akan dicap di paspor Anda dalam 30–60 menit.

Waktu Pemrosesan: 30–60 menit di bandara
Kekurangan: Antrean lebih panjang; fleksibilitas lebih rendah; pemeriksaan dokumen lebih sedikit di awal.

Read also: Aplikasi Visa Bali: Panduan Langkah demi Langkah

3. Memperpanjang Visa Tipe B Anda (Perpanjangan eVOA)

Jika proyek investasi properti Anda berlangsung lebih dari 30 hari, Anda dapat memperpanjang eVOA satu kali lagi selama 30 hari.

Proses Perpanjangan (Diperbarui Juni 2025)

Mulai 1 Juni 2025, proses perpanjangan memerlukan pengambilan data biometrik. Anda sekarang memiliki dua opsi:

Opsi 1: Perpanjangan Online Penuh (jika Anda awalnya mengajukan melalui e-VOA)

  1. Kunjungi: evisa.imigrasi.go.id
  2. Ajukan perpanjangan: Kirim permohonan perpanjangan setidaknya 7–10 hari sebelum visa Anda saat ini berakhir.[web:137][web:146][web:140]
  3. Lengkapi formulir online: Berikan detail paspor dan informasi yang diperlukan.
  4. Bayar biaya: IDR 850.000 (~USD $55) untuk perpanjangan 30 hari.
  5. Jadwalkan janji biometrik: Pilih lokasi dan waktu untuk pendaftaran sidik jari dan foto.
  6. Kunjungi kantor imigrasi: Datang sekali ke kantor imigrasi setempat untuk menyelesaikan biometrik (foto, sidik jari).
  7. Tunggu persetujuan: Pemrosesan memakan waktu 3–7 hari kerja.
  8. Ambil paspor: Ambil paspor Anda dengan cap perpanjangan.

Waktu Pemrosesan: 3–7 hari kerja
Biaya: IDR 850.000
Total masa tinggal dengan perpanjangan: Maksimum 60 hari

Opsi 2: Bantuan Agen Visa
Jika menavigasi sistem imigrasi terasa rumit, sewa agen visa untuk mengelola perpanjangan:

  • Manfaat: Anda hanya perlu mengunjungi kantor imigrasi satu kali; agen menangani dokumen.
  • Biaya: Biaya tambahan (biasanya IDR 500.000–1.000.000) tetapi menghemat waktu dan stres.
  • Pemrosesan: Garis waktu 3–7 hari yang sama.

Penting: Anda tidak dapat memperpanjang eVOA lebih dari satu kali. Setelah total 60 hari, Anda harus meninggalkan Indonesia.[web:140][web:146]

Denda Overstay: IDR 1.000.000 per hari jika Anda overstay. Ini ditegakkan secara ketat di loket imigrasi bandara.[web:137][web:146]

4. Visa Tipe C: Visa Turis/Sosial Sekali Masuk – 60+ Hari

Paling cocok untuk: Proyek properti jangka menengah (2–6 bulan), pertemuan dengan arsitek dan pengacara, pemantauan konstruksi

Durasi: 60 hari, dapat diperpanjang hingga total 180 hari (dua perpanjangan masing-masing 60 hari)

Biaya: Sekitar IDR 2.000.000–3.000.000 (~USD $130–200) tergantung negara asal dan agen

Siapa yang Bisa Mengajukan: Semua kewarganegaraan; memerlukan sponsor di Indonesia

Aplikasi Visa Tipe C Langkah demi Langkah

  1. Identifikasi sponsor: Anda memerlukan surat undangan (sponsorship) dari:

    • Warga negara Indonesia atau anggota keluarga, ATAU
    • Perusahaan Indonesia terdaftar (PT)
      Untuk investor properti, pengembang atau agen real estat Anda sering dapat bertindak sebagai sponsor.
  2. Siapkan dokumen:

    • Paspor yang masih berlaku (validitas 6+ bulan sejak tanggal masuk)
    • Foto berwarna terbaru ukuran paspor (4×6 cm)
    • Formulir aplikasi visa yang telah diisi
    • Surat sponsor dari pihak Indonesia (disahkan oleh imigrasi Indonesia)
    • Rekening koran yang menunjukkan saldo minimum (biasanya USD 2.000 untuk 60 hari)
    • Pemesanan penerbangan atau bukti perjalanan lanjutan
    • Formulir TIM yang telah diisi
  3. Ajukan aplikasi:

    • Secara langsung di kedutaan/konsulat Indonesia terdekat di negara asal Anda, ATAU
    • Melalui agen visa resmi (pengajuan online tersedia dari beberapa negara)
  4. Bayar biaya visa: IDR 2–3 juta tergantung kecepatan pemrosesan dan jenis layanan

  5. Tunggu persetujuan: Pemrosesan biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja untuk layanan standar; 1–2 hari untuk dipercepat.

  6. Ambil visa: Ambil paspor Anda dengan cap visa Tipe C.

  7. Masuk Indonesia: Visa berlaku untuk satu kali masuk; setelah masuk, periode tinggal 60 hari dimulai.

Waktu Pemrosesan: 3–5 hari kerja (standar); 1–2 hari (dipercepat)
Masa Berlaku: Sekali masuk; setelah keluar Indonesia, Anda memerlukan visa baru untuk kembali

5. Memperpanjang Visa Tipe C Anda

Jika proyek Anda berlangsung lebih dari 60 hari, Anda dapat memperpanjang visa Tipe C hingga dua kali lagi, masing-masing selama 60 hari, memungkinkan total masa tinggal maksimum 180 hari.

Langkah Perpanjangan

  1. Kunjungi kantor imigrasi setempat di wilayah Anda (misalnya, Kantor Imigrasi Denpasar untuk Bali).
  2. Serahkan dokumen perpanjangan:
    • Paspor dan fotokopi
    • Formulir aplikasi perpanjangan
    • Foto terbaru
    • Rekening koran terbaru
  3. Bayar biaya perpanjangan: IDR 600.000–800.000 per perpanjangan 60 hari
  4. Hadiri wawancara (jika diperlukan): Jawab pertanyaan dasar tentang tujuan tinggal Anda.
  5. Ambil cap perpanjangan: Biasanya siap dalam 3–7 hari kerja

Total masa tinggal maksimum: 180 hari (60 + 60 + 60 hari). Setelah itu, Anda harus meninggalkan Indonesia dan mengajukan visa baru jika ingin kembali.[web:153]

Read also: Investasi Properti Bali di 2026: Apa yang Perlu Diketahui Investor Serius

6. Visa Tipe D: Visa Multiple-Entry – Terbaik untuk Kunjungan Sering

Paling cocok untuk: Investor yang melakukan beberapa perjalanan singkat setiap tahun untuk mengawasi proyek; validitas 1–5 tahun

Durasi: 60–180 hari per kunjungan; berlaku selama 1, 2, atau 5 tahun

Biaya: IDR 5.000.000–12.000.000 (~USD $330–800) tergantung periode validitas

Siapa yang Bisa Mengajukan: Semua kewarganegaraan

Keunggulan untuk Investor Properti

  • Multiple entry: Anda dapat keluar dan masuk kembali ke Indonesia beberapa kali tanpa perlu aplikasi visa baru.
  • Validitas lebih panjang: Jika Anda merencanakan keterlibatan berkelanjutan dengan proyek 5 tahun, visa Tipe D 5 tahun berarti tidak ada kerepotan pengajuan ulang visa.
  • Fleksibilitas waktu: Setiap masuk memungkinkan tinggal 60–180 hari tergantung tujuan yang Anda nyatakan.

Proses Aplikasi

Mirip dengan Tipe C, tetapi tentukan “multiple-entry” alih-alih “single-entry” saat mengajukan. Persyaratan sponsor dan dokumen sama.

7. Visa Tipe E (KITAS): Izin Tinggal Terbatas – Untuk Investor Jangka Panjang

Paling cocok untuk: Tinggal di Bali sambil mengelola investasi Anda; pengawasan kepemilikan properti jangka panjang; memperoleh properti tambahan

Durasi: 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun

Biaya: IDR 3.000.000–15.000.000 (~USD $200–1.000) tergantung durasi dan jenis sponsor

Siapa yang Bisa Mengajukan: Investor, pensiunan, pasangan warga negara Indonesia, dan karyawan; memerlukan sponsor lokal (pemberi kerja, perusahaan, atau mitra Indonesia)

Manfaat Utama untuk Investor Properti

  • Hak kerja dan bisnis: Anda dapat mengelola operasi sewa dan berkoordinasi dengan staf.
  • Multiple entry: Masuk dan keluar Indonesia secara bebas tanpa perlu visa baru.
  • Perbankan dan pajak: Membuka rekening bank, mengajukan pajak, dan menetapkan residensi resmi.
  • Validitas panjang: Hingga 5 tahun berarti stabilitas jangka panjang untuk portofolio real estat Anda.

Persyaratan Aplikasi KITAS

  • Paspor yang masih berlaku (validitas 6+ bulan)
  • Otorisasi sponsor (surat pendaftaran perusahaan atau kontrak kerja)
  • Rekening koran yang menunjukkan dana yang cukup
  • Sertifikat kesehatan (dari klinik terakreditasi)
  • Surat keterangan catatan kepolisian (dari negara asal Anda)
  • Formulir aplikasi visa dan foto
  • Bukti alamat/tempat tinggal di Indonesia

Proses Aplikasi

  1. Identifikasi sponsor lokal: Ini bisa berupa:
    • Perusahaan Indonesia tempat Anda menjadi investor/penasihat
    • Perusahaan pengembang real estat (jika Anda investor besar)
    • Anggota keluarga yang warga negara Indonesia
  2. Sponsor menyiapkan dokumen: Mereka menangani dokumen awal imigrasi dan otorisasi.
  3. Ajukan aplikasi: Melalui sponsor atau agen visa profesional.
  4. Pemeriksaan medis dan kepolisian: Hadiri pemeriksaan kesehatan; peroleh surat keterangan kepolisian dari negara asal.
  5. Wawancara imigrasi: Hadiri wawancara singkat di kantor imigrasi setempat.
  6. Pembayaran: Serahkan biaya (bervariasi sesuai durasi).
  7. Terima KITAS: Pemrosesan biasanya memakan waktu 2–4 minggu; Anda menerima kartu izin tinggal dan cap visa.

Waktu Pemrosesan: 2–4 minggu
Perpanjangan: Dapat diperpanjang tahunan atau untuk periode lebih panjang, tergantung izin awal

9. Visa Mana yang Harus Anda Pilih?

Jika Anda: Melakukan inspeksi properti awal, 1–2 minggu
Tipe B (eVOA): Paling cepat, termurah, paling sederhana. Ajukan online sebelum keberangkatan.

Jika Anda: Menutup transaksi properti, mengawasi konstruksi, 2–6 bulan
Tipe C (Visa Turis/Sosial): Jangka waktu tepat, dapat diperpanjang, tidak memerlukan izin kerja.

Jika Anda: Melakukan kunjungan check-in triwulanan setiap tahun
Tipe D (Multiple-Entry): Hindari aplikasi visa berulang; rencanakan 1–5 tahun di muka.

Jika Anda: Pindah ke Bali untuk mengelola operasi sewa atau membeli beberapa properti
Tipe E (KITAS): Menetapkan residensi, membuka rekening bank, mengajukan pajak, mengelola operasi secara legal.

9. Persyaratan Penting untuk Semua Visa

Terlepas dari jenis visa, siapkan:

  • Paspor yang valid – Minimal 6 bulan validitas dari tanggal masuk yang direncanakan.
  • Bukti dana – Rekening koran yang menunjukkan saldo cukup untuk masa tinggal Anda. Biasanya:
    • 30 hari: USD 1.000–2.000
    • 60 hari: USD 2.000–3.000
    • 180 hari: USD 5.000+
  • Tiket keluar – Bukti perjalanan lanjutan; tidak harus kembali ke negara asal, tetapi keluar dari Indonesia.
  • Bukti akomodasi – Pemesanan hotel atau surat dari sponsor/alamat properti di Bali.
  • Foto – Foto terbaru ukuran paspor (4×6 cm) dengan latar belakang putih atau merah.

10. Tips Pro

  • Ajukan lebih awal: Jangan menunggu hingga menit terakhir. Sisakan waktu 2–3 minggu untuk persetujuan visa.
  • Gunakan situs resmi: Ajukan melalui evisa.imigrasi.go.id untuk eVOA atau kedutaan/konsulat Indonesia terdekat.
  • Hindari agen tidak berlisensi: Gunakan agen visa terdaftar saja; periksa kredensial mereka.
  • Simpan dokumen: Simpan salinan semua persetujuan visa, cap masuk, dan perpanjangan untuk aplikasi visa di masa depan.
  • Rencanakan keluar: Tandai tanggal kedaluwarsa visa di kalender Anda. Overstay mahal dan mempersulit perjalanan di masa depan.

11. Setelah Anda Tiba: Kepatuhan Imigrasi

Setelah berada di Bali:

  • Daftar jika diperlukan: Beberapa visa jangka panjang memerlukan pendaftaran dengan imigrasi setempat.
  • Laporkan alamat: Informasikan imigrasi tentang alamat tempat tinggal Anda yang sebenarnya.
  • Simpan tanda terima: Simpan semua pembayaran visa dan konfirmasi perpanjangan.
  • Patuhi ketentuan: Jangan bekerja tanpa izin, jangan overstay, jangan melakukan aktivitas terlarang.

FAQ: Visa Bali untuk Investor Properti

Q1: Apakah saya memerlukan visa untuk membeli properti di Bali?
Ya. Anda harus memiliki status imigrasi yang sah untuk berada di Indonesia saat membeli properti dan bertemu dengan pengembang, pengacara, dan bank. Visa Tipe B, C, D, atau E mencakup hal ini.

Q2: Apakah saya dapat memperpanjang eVOA lebih dari 60 hari?
Tidak. eVOA hanya dapat diperpanjang satu kali, dengan total maksimum 60 hari. Jika Anda perlu tinggal lebih lama, ajukan Visa Tipe C, D, atau E sebelum eVOA Anda berakhir, atau keluar dan ajukan ulang.

Q3: Jika saya meninggalkan Bali di tengah masa visa, apakah saya kehilangan sisa hari?
Ya. Setelah Anda keluar dari Indonesia, visa Anda dibatalkan. Saat Anda masuk kembali, Anda memerlukan visa baru (kecuali Anda memiliki visa multiple-entry Tipe D).

Q4: Apa yang terjadi jika saya overstay visa?
Anda akan dikenakan denda IDR 1.000.000 (sekitar USD $65) per hari overstay, dibayarkan di loket imigrasi bandara sebelum Anda dapat keluar.

Q5: Apakah saya bisa bekerja dengan Visa Tipe C atau Tipe D?
Tidak. Visa Tipe C (Turis/Sosial) dan Tipe D (Multiple-Entry) secara tegas melarang pekerjaan berbayar atau operasi bisnis. Jika Anda berniat secara aktif mengelola bisnis sewa atau bekerja di Bali, Anda memerlukan izin tinggal kerja Tipe E (KITAS).

Q6: Bagaimana cara mendapatkan surat sponsor untuk Visa Tipe C?
Pengembang properti Anda, agen real estat, atau teman/rekan bisnis Indonesia yang tepercaya dapat memberikan surat sponsor. Surat tersebut harus disahkan oleh kantor imigrasi Indonesia di Jakarta atau kantor imigrasi setempat.

Q7: Apakah pendaftaran biometrik wajib untuk perpanjangan visa?
Ya, sejak 1 Juni 2025. Semua perpanjangan visa dan aplikasi visa baru memerlukan data biometrik (sidik jari dan foto) yang diserahkan di kantor imigrasi setempat.

Q8: Apa cara tercepat mendapatkan visa jika saya memiliki waktu terbatas?
eVOA (Tipe B) adalah yang tercepat—ajukan online 14 hari sebelum perjalanan, persetujuan dalam 3–5 hari. Untuk tinggal lebih lama, pemrosesan dipercepat Visa Tipe C (1–2 hari) tersedia tetapi biayanya lebih mahal.

Q9: Apakah saya dapat mengajukan KITAS tanpa meninggalkan Indonesia?
Dalam beberapa kasus, ya. Jika Anda sudah memiliki Visa Tipe C yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan KITAS, Anda dapat mengajukan konversi KITAS di dalam negeri. Jika tidak, Anda mungkin perlu melakukan visa run (perjalanan singkat ke Malaysia atau Singapura) untuk memulai kembali proses.

Q10: Visa mana yang harus saya rekomendasikan kepada investor lain yang membeli di Bali bersama saya?
Untuk sebagian besar investor properti jangka pendek hingga menengah (1–6 bulan), Visa Tipe C (Turis/Sosial) adalah pilihan ideal; fleksibel, dapat diperpanjang, tidak memerlukan sponsor pekerjaan, dan tersedia luas. Untuk kunjungan tahunan yang sering, Visa Tipe D (Multiple-Entry) masuk akal. Untuk mereka yang pindah, Visa Tipe E (KITAS) sangat penting.

Dengan memahami opsi visa ini dan mengajukan dengan benar sejak awal, Anda akan memastikan masuk ke Indonesia secara lancar dan legal sambil membangun portofolio investasi properti Bali Anda. Sesuaikan jenis visa dengan jangka waktu investasi Anda, ajukan lebih awal, dan selalu jaga status imigrasi Anda tetap berlaku.

Kesuksesan real estat Anda di Bali sebagian bergantung pada mendapatkan fondasi hukum yang tepat sejak hari pertama.

(*)